Ruang Keluarga - Rumah & Keluarga
Ini Dia Cara Balik Nama Pada Meteran Listrik
Ketika membeli sebuah rumah, hendaknya segala kelengkapan dokumen dan administrasi kita cek dengan teliti. Termasuk juga identitas pelanggan pada kWh meter atau meteran listrik di rumah kita.
Sering kali saat kita menempati rumah baru, identitas pelanggan pada kWh meter masih terdaftar nama pemilik lama atau pengembang. Meskipun bukan berarti kita tidak dapat menikmati aliran listrik, namun tentu saja hal ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan ke depannya.
Oleh karena itu, kita perlu melakukan balik nama atas kWh meter di rumah kita.
Selain agar lebih aman dan nyaman, balik nama kWh meter sangat penting jika kita ingin meningkatkan atau ubah daya listrik rumah. Tentu PLN akan mengecek kesesuaian identitas pelanggan pada kWh meter.
Terdapat dua cara untuk mengajukan balik nama pada kWh meter. Pertama kita bisa datang langsung ke kantor atau area pelayanan PLN setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dan cara kedua kita bisa mengajukan pengubahan nama pelanggan melalui inbox sosial media PLN maupun aplikasi PLN mobile. Di sana kita akan diarahkan ke laman khusus dan kita tinggal melengkapi data diri dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
Adapun juga dokumen yang perlu kita persiapkan di antarnya,
Untuk perorangan
1. Kartu identitas baik KTP / SIM / Paspor
2. Bukti kepemilikan tanah SHM / AJB
3. Fotokopi rekening listrik terakhir
4. Surat kuasa di atas Materai jika diwalikan
Sedangkan untuk badan usaha
1. Surat permohonan
2. Kartu identitas KTP / SIM / Paspor sesuai akta kepemilikan
3. Bukti kepemilikan persil
4. Fotokopi rekening listrik terakhir
5. Surat kuasa di atas Material jika diwalikan.
Selain kelengkapan dokumen, kita juga perlu membayarkan sejumlah biaya untuk balik nama kWh meter ini. Biaya disesuaikan dengan golongan tarif listrik pada bangunan.
1. S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1, dan I-1 dikenakan biaya sebesar Rp. 5.500,-
2. S-2 (di atas 2.200 VA s.d 220 kVA), R-3, I-2, dan P-1 dikenakan biaya sebesar Rp. 16.500,-
3. B-2 dan P-3 dikenakan biaya sebesar Rp. 27.500,-
4. S-3, B-3, I-3, I-4, dan P-2 dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,-
5. C dan T dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,-
Selain biaya di atas, petugas PLN juga akan mengecek apakah uang jaminan langganan (UJL) sudah diperbarui atau belum. Jika belum, maka akan dikenakan tarif UJL sesuai dengan daya listrik rumah kita.
Semoga ulasan di atas dapat membantu kalian yang ingin mengubah atau balik nama kWh meter.
Ruang Keluarga - Rumah & Keluarga
Ini Dia Cara Balik Nama Pada Meteran Listrik
Ketika membeli sebuah rumah, hendaknya segala kelengkapan dokumen dan administrasi kita cek dengan teliti. Termasuk juga identitas pelanggan pada kWh meter atau meteran listrik di rumah kita.
Sering kali saat kita menempati rumah baru, identitas pelanggan pada kWh meter masih terdaftar nama pemilik lama atau pengembang. Meskipun bukan berarti kita tidak dapat menikmati aliran listrik, namun tentu saja hal ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan ke depannya.
Oleh karena itu, kita perlu melakukan balik nama atas kWh meter di rumah kita.
Selain agar lebih aman dan nyaman, balik nama kWh meter sangat penting jika kita ingin meningkatkan atau ubah daya listrik rumah. Tentu PLN akan mengecek kesesuaian identitas pelanggan pada kWh meter.
Terdapat dua cara untuk mengajukan balik nama pada kWh meter. Pertama kita bisa datang langsung ke kantor atau area pelayanan PLN setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Dan cara kedua kita bisa mengajukan pengubahan nama pelanggan melalui inbox sosial media PLN maupun aplikasi PLN mobile. Di sana kita akan diarahkan ke laman khusus dan kita tinggal melengkapi data diri dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
Adapun juga dokumen yang perlu kita persiapkan di antarnya,
Untuk perorangan
1. Kartu identitas baik KTP / SIM / Paspor
2. Bukti kepemilikan tanah SHM / AJB
3. Fotokopi rekening listrik terakhir
4. Surat kuasa di atas Materai jika diwalikan
Sedangkan untuk badan usaha
1. Surat permohonan
2. Kartu identitas KTP / SIM / Paspor sesuai akta kepemilikan
3. Bukti kepemilikan persil
4. Fotokopi rekening listrik terakhir
5. Surat kuasa di atas Material jika diwalikan.
Selain kelengkapan dokumen, kita juga perlu membayarkan sejumlah biaya untuk balik nama kWh meter ini. Biaya disesuaikan dengan golongan tarif listrik pada bangunan.
1. S-2 (s.d 2.200 VA), R-1, R-2, B-1, dan I-1 dikenakan biaya sebesar Rp. 5.500,-
2. S-2 (di atas 2.200 VA s.d 220 kVA), R-3, I-2, dan P-1 dikenakan biaya sebesar Rp. 16.500,-
3. B-2 dan P-3 dikenakan biaya sebesar Rp. 27.500,-
4. S-3, B-3, I-3, I-4, dan P-2 dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,-
5. C dan T dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,-
Selain biaya di atas, petugas PLN juga akan mengecek apakah uang jaminan langganan (UJL) sudah diperbarui atau belum. Jika belum, maka akan dikenakan tarif UJL sesuai dengan daya listrik rumah kita.
Semoga ulasan di atas dapat membantu kalian yang ingin mengubah atau balik nama kWh meter.