Inspirasi Konstruksi - Desain Arsitektur
Urus IMB Sebelum Melakukan Perubahan Terhadap Rumah Kalian!
Meskipun hanya menambah volume bangunan di atas lahan sendiri, tetapi ternyata menerapkan konsep bangunan bertumbuh pada hunian rupanya tidaklah semudah hanya menambah luas bangunan saja. Perubahan tersebut harus melalui proses administrasi untuk mendapatkan perizinan.
IMB atau Ijin mendirikan bangunan adalah proses administrasi yang perlu kalian jalani sebelum mulai mengotak-atik tata ruang di rumah kalian. Bukan hanya bagi penambahan luas bangunan, bahkan dalam beberapa kasus penggantian fungsi dari ruangan juga perlu melewati tahap verifikasi ini. Pada artikel kali ini, masterumah.id akan melakukan pembahasan yang lebih mendalam mengenai Ijin Mendirikan Bangunan Ini.
Pengurusan IMB bukan hanya perlu dilakukan saat kalian akan melakukan perubahan yang signifikan pada bentuk bangunan. Bahkan hanya untuk mengubah fungsi bangunan saja, kalian juga perlu melakukan pengurusan IMB ini.
Biasanya penggantian fungsi sebuah ruangan ini ditujukan untuk penambahan atau pengurangan ruang hidup pada hunian. Sehingga perubahan tersebut akan cukup mempengaruhi penataan kondisi lingkungan pada sebuah kota apalagi yang memiliki populasi yang tinggi.
Sebenarnya IMB tidak ditujukan untuk membuat perijinan perubahan tata letak segala sesuatu yang ada di dalam rumah. Tetapi akan jadi berbeda jika ruang dalam yang kalian tata merupakan loteng rumah kalian yang semula ditinggalkan begitu saja menjadi ruangan rapi dan layak dijadikan tempat tinggal.
Kalian tidak memerlukan ijin jika hanya ingin mengganti, atau memperbaiki pintu rumah dalam kadar yang wajar. Tetapi jika perbaikan atau penggantian sudah termasuk dalam perubahan ukuran dan posisi bukaan pintu, kalian harus memastikan apakah hal tersebut terikat oleh peraturan. Karena jika memang hal tersebut mengikat, kalian perlu mengurus perijinan untuk perubahan yang dilakukan.
Sudah barang pasti jika penggabungan dua bangunan yang berdekatan menjadi satu adalah jenis perubahan besar bagi hunian. Maka sangat jelas jika kalian harus mengurus perijinan sebelum melakukan penggabungan.
Sebenarnya tidak semua perubahan pada rumah harus mendapat ijin secara administratif dari dinas terkait. Namun dalam beberapa kasus memang perubahan yang terkesan sepele pada bangunan harus melalui proses perijinan. Dapatkan informasi menarik lainnya seputar hunian dan penghuninya hanya di masterumah.id dan selamat mencoba!
Inspirasi Konstruksi - Desain Arsitektur
Urus IMB Sebelum Melakukan Perubahan Terhadap Rumah Kalian!
Meskipun hanya menambah volume bangunan di atas lahan sendiri, tetapi ternyata menerapkan konsep bangunan bertumbuh pada hunian rupanya tidaklah semudah hanya menambah luas bangunan saja. Perubahan tersebut harus melalui proses administrasi untuk mendapatkan perizinan.
IMB atau Ijin mendirikan bangunan adalah proses administrasi yang perlu kalian jalani sebelum mulai mengotak-atik tata ruang di rumah kalian. Bukan hanya bagi penambahan luas bangunan, bahkan dalam beberapa kasus penggantian fungsi dari ruangan juga perlu melewati tahap verifikasi ini. Pada artikel kali ini, masterumah.id akan melakukan pembahasan yang lebih mendalam mengenai Ijin Mendirikan Bangunan Ini.
Pengurusan IMB bukan hanya perlu dilakukan saat kalian akan melakukan perubahan yang signifikan pada bentuk bangunan. Bahkan hanya untuk mengubah fungsi bangunan saja, kalian juga perlu melakukan pengurusan IMB ini.
Biasanya penggantian fungsi sebuah ruangan ini ditujukan untuk penambahan atau pengurangan ruang hidup pada hunian. Sehingga perubahan tersebut akan cukup mempengaruhi penataan kondisi lingkungan pada sebuah kota apalagi yang memiliki populasi yang tinggi.
Sebenarnya IMB tidak ditujukan untuk membuat perijinan perubahan tata letak segala sesuatu yang ada di dalam rumah. Tetapi akan jadi berbeda jika ruang dalam yang kalian tata merupakan loteng rumah kalian yang semula ditinggalkan begitu saja menjadi ruangan rapi dan layak dijadikan tempat tinggal.
Kalian tidak memerlukan ijin jika hanya ingin mengganti, atau memperbaiki pintu rumah dalam kadar yang wajar. Tetapi jika perbaikan atau penggantian sudah termasuk dalam perubahan ukuran dan posisi bukaan pintu, kalian harus memastikan apakah hal tersebut terikat oleh peraturan. Karena jika memang hal tersebut mengikat, kalian perlu mengurus perijinan untuk perubahan yang dilakukan.
Sudah barang pasti jika penggabungan dua bangunan yang berdekatan menjadi satu adalah jenis perubahan besar bagi hunian. Maka sangat jelas jika kalian harus mengurus perijinan sebelum melakukan penggabungan.
Sebenarnya tidak semua perubahan pada rumah harus mendapat ijin secara administratif dari dinas terkait. Namun dalam beberapa kasus memang perubahan yang terkesan sepele pada bangunan harus melalui proses perijinan. Dapatkan informasi menarik lainnya seputar hunian dan penghuninya hanya di masterumah.id dan selamat mencoba!