MasterumahID

Following

Followers

article 23 April 2024

MasterumahID

Ruang Keluarga - Rumah & Keluarga

Pentingnya Membuat AJB Saat Jual Beli Rumah

Legalitas menjadi aspek penting saat melakukan jual beli tanah dan bangunan. Hal ini bertujuan agar transaksi kita legal, aman, dan terhindar dari masalah sengketa. Maka dari itu, kita hendaknya membuat Akta Jual Beli Tanah atau AJB supaya kegiatan jual beli tanah lebih aman.

Kali ini, masterumah.id ingin mengulas seputar AJB dan fungsinya dalam transaksi properti. Simak yuk!

1. Apa itu AJB?

Akta Jual Beli atau AJB merupakan dokumen otentik yang mencatat perpindahan kepemilikan tanah dan bangunan. AJB sendiri hanya boleh diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sesuai Pasal 1 Ayat 1 PP No. 24 Tahun 2016.

2. Fungsi AJB

AJB menjadi dokumen yang wajib disertakan saat pembuatan sertifikat tanah. Dokumen ini menjadi bukti perdata jual-beli tanah dan peralihan hak atas kepemilikan tanah. Tanpa adanya AJB, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat menerbitkan SHM.

Lalu bagaimana jika jual-beli tanah tanpa AJB? Tentunya transaksi ini ilegal dan dapat merugikan penjual maupun pembeli. Tapi tenang, terkadang hal ini terjadi sebab tidak ada PPAT di wilayah sekitar. Maka dari itu, BPN akan menunjuk PPAT sementara untuk mencatat transaksi jual-beli tanah tersebut.

3. Ketentuan pembuatan AJB

Dalam pembuatan AJB kita perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk diserahkan kepada PPAT. Di antaranya,

- Data Tanah: Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir, bukti pembayaran listrik dan air, serta Surat Roya.

- Data penjual dan pembeli: fotokopi KTP suami dan Istri, fotokopi kartu keluarga, akta nikah, surat keterangan WNI, hingga surat kematian jika pemilik tanah sudah meninggal dunia.

- Persyaratan lain: otentikasi SHM ke BPN, Pajak Penghasilan 5% dari penjual, bukti Pajak Jual Beli, dan surat pernyataan tanah tidak dalam kondisi sengketa.

Apabila dokumen sudah lengkap maka penjual dan pembeli mendatangi PPAT untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi. Jika sudah terverifikasi dan terbukti tanah tidak dalam kondisi sengketa, PPAT akan menerbitkan AJB.

4. Biaya pembuatan AJB

Tentunya terdapat biaya yang harus dibayarkan saat membuat AJB. Biaya dibebankan kepada penjual atau pembeli tergantung kesepakatan bersama. Untuk rincian biayanya yakni,

- Sesuai UU 30 Tahun 2004, PPAT berhak mendapat honor penjualan tidak lebih dari 2,5% nilai transaksi hingga 100 juta rupiah. Untuk transaksi bernilai 100 juta – 1 miliar rupiah, PPAT berhak menerima maksimal 1,5% dari nilai transaksi. Dan di atas 1 miliar, PPAT hanya boleh menerima 1% dari nilai transaksi tanah.

- Adapun juga biaya tambahan seperti cek sertifikat tanah, biaya penerbitan SK, validasi pajak, biaya PPAT, biaya SKPHT, dan biaya Akta Hipotek.

5. AJB bukan bukti kepemilikan tanah

Meskipun AJB merupakan bukti legal suatu transaksi jual-beli tanah, namun perlu diingat bahwa dokumen ini bukanlah bukti kepemilikan tanah. Merujuk pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria yang merupakan bukti kepemilikan tanah ialah SHM.

Pada beberapa kasus, AJB bisa diakali dan digandakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sehingga hal ini dapat menjadi sengketa ketika mengajukan SHM. Maka dari itu, ketika sudah menerima AJB sebaiknya pembeli tanah segera mengamankan SHM.

Itu tadi sedikit pembahasan mengenai AJB, bukti penting atas transaksi jual-beli tanah. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti terus masterumah.id untuk ulasan menarik seputar rumah lainnya!

article 23 April 2024

MasterumahID

Ruang Keluarga - Rumah & Keluarga

Pentingnya Membuat AJB Saat Jual Beli Rumah

Legalitas menjadi aspek penting saat melakukan jual beli tanah dan bangunan. Hal ini bertujuan agar transaksi kita legal, aman, dan terhindar dari masalah sengketa. Maka dari itu, kita hendaknya membuat Akta Jual Beli Tanah atau AJB supaya kegiatan jual beli tanah lebih aman.

Kali ini, masterumah.id ingin mengulas seputar AJB dan fungsinya dalam transaksi properti. Simak yuk!

1. Apa itu AJB?

Akta Jual Beli atau AJB merupakan dokumen otentik yang mencatat perpindahan kepemilikan tanah dan bangunan. AJB sendiri hanya boleh diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sesuai Pasal 1 Ayat 1 PP No. 24 Tahun 2016.

2. Fungsi AJB

AJB menjadi dokumen yang wajib disertakan saat pembuatan sertifikat tanah. Dokumen ini menjadi bukti perdata jual-beli tanah dan peralihan hak atas kepemilikan tanah. Tanpa adanya AJB, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat menerbitkan SHM.

Lalu bagaimana jika jual-beli tanah tanpa AJB? Tentunya transaksi ini ilegal dan dapat merugikan penjual maupun pembeli. Tapi tenang, terkadang hal ini terjadi sebab tidak ada PPAT di wilayah sekitar. Maka dari itu, BPN akan menunjuk PPAT sementara untuk mencatat transaksi jual-beli tanah tersebut.

3. Ketentuan pembuatan AJB

Dalam pembuatan AJB kita perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk diserahkan kepada PPAT. Di antaranya,

- Data Tanah: Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir, bukti pembayaran listrik dan air, serta Surat Roya.

- Data penjual dan pembeli: fotokopi KTP suami dan Istri, fotokopi kartu keluarga, akta nikah, surat keterangan WNI, hingga surat kematian jika pemilik tanah sudah meninggal dunia.

- Persyaratan lain: otentikasi SHM ke BPN, Pajak Penghasilan 5% dari penjual, bukti Pajak Jual Beli, dan surat pernyataan tanah tidak dalam kondisi sengketa.

Apabila dokumen sudah lengkap maka penjual dan pembeli mendatangi PPAT untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi. Jika sudah terverifikasi dan terbukti tanah tidak dalam kondisi sengketa, PPAT akan menerbitkan AJB.

4. Biaya pembuatan AJB

Tentunya terdapat biaya yang harus dibayarkan saat membuat AJB. Biaya dibebankan kepada penjual atau pembeli tergantung kesepakatan bersama. Untuk rincian biayanya yakni,

- Sesuai UU 30 Tahun 2004, PPAT berhak mendapat honor penjualan tidak lebih dari 2,5% nilai transaksi hingga 100 juta rupiah. Untuk transaksi bernilai 100 juta – 1 miliar rupiah, PPAT berhak menerima maksimal 1,5% dari nilai transaksi. Dan di atas 1 miliar, PPAT hanya boleh menerima 1% dari nilai transaksi tanah.

- Adapun juga biaya tambahan seperti cek sertifikat tanah, biaya penerbitan SK, validasi pajak, biaya PPAT, biaya SKPHT, dan biaya Akta Hipotek.

5. AJB bukan bukti kepemilikan tanah

Meskipun AJB merupakan bukti legal suatu transaksi jual-beli tanah, namun perlu diingat bahwa dokumen ini bukanlah bukti kepemilikan tanah. Merujuk pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria yang merupakan bukti kepemilikan tanah ialah SHM.

Pada beberapa kasus, AJB bisa diakali dan digandakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sehingga hal ini dapat menjadi sengketa ketika mengajukan SHM. Maka dari itu, ketika sudah menerima AJB sebaiknya pembeli tanah segera mengamankan SHM.

Itu tadi sedikit pembahasan mengenai AJB, bukti penting atas transaksi jual-beli tanah. Semoga bermanfaat dan jangan lupa ikuti terus masterumah.id untuk ulasan menarik seputar rumah lainnya!