Ruang Keluarga - Rumah & Keluarga
Pentingnya Memahami GSB sebelum Mendirikan Rumah
Desain rumah sudah rampung, kontraktor pun sudah deal, tetapi pengajuan PBG kita ditolak. Hal ini pasti sangat mengecewakan dan mau tidak mau rumah impian harus didesain ulang. Kasus seperti ini marak terjadi hanya karena pemilik tanah tidak memahami aturan Garis Sempadan Bangunan atau GSB.
Maka dari itu, sebagai calon pembeli rumah kita harus memahami aturan-aturan pendirian bangunan, salah satunya GSB. Kali ini, masterumah.id ingin mengulas tentang GSB dan seberapa penting aturan ini. Simak yuk!
Secara sederhana Garis Sempadan Bangunan atau GSB merupakan batas di mana kita boleh mendirikan rumah atau gedung. GSB ditarik dari batas terluar tanah yang kita miliki dengan perkiraan jarak yakni setengah lebar jalan. Jadi semisal jalan di depan rumah kita selebar 6 meter, maka kita perlu menyediakan sebidang tanah atau persil selebar 3 meter sebelum mendirikan dinding bangunan.
Selain dihitung dari lebar jalan, GSB juga diberlakukan jika tanah berbatasan dengan sungai, danau, rel kereta, waduk, dan lain sebagainya. Tentu aturan tentang GSB berbeda-beda di setiap wilayah administrasi maupun zona-zona tertentu.
Menurut Pasal 13 UU Nomor 28 Tahun 2002, pemberlakuan GSB bertujuan untuk menciptakan keserasian, kerapian, dan kenyamanan bagi masyarakat. Pemberlakuan GSB juga bisa meningkatkan keamanan masyarakat dengan memberikan pengguna jalan pandangan yang lebih luas tanpa terhalang bangunan. Dan juga, GSB bisa masuk ke dalam RTRW salah satunya yaitu pelebaran jalan.
Mendirikan pagar, kanopi, pergola, atau taman di GSB diperbolehkan selama bukan bagian dari dinding utama bangunan. Tentunya dalam mendirikan pagar sebaikanya kita tidak membuatnya terlalu tinggi atau melewati GSB itu sendiri.
Jika bangunan kita melanggar GSB maka PBG atau izin pendirian bangunan tidak akan diterbitkan. Jika kita tetap membangunnya maka bangunan dianggap ilegal. Kita bisa dikenakan sanksi bahkan pembongkaran bangunan.
Lalu apabila kita menggunakan bangunan sebagai tempat usaha, maka izin usaha kita bisa dicabut. Dan juga, kita tidak bisa mengajukan KPR karena PBG bangunan tidak diterbitkan.
Selain GSB, terdapat beberapa aturan pendirian bangunan lainnya yang perlu dipahami, antara lain:
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB): aturan ini merujuk pada persentase luas tanah yang boleh didirikan bangunan. Semisal KDB tanah adalah 80% dan luas tanah kita 100 m2, maka kita hanya boleh mendirikan bangunan seluas 80 m2. Tujuannya pemberlakuan KDB ialah agar bangunan kita tetap memiliki area resapan.
- Koefisien Luas Bangunan (KLB): sedangkan KLB merujuk pada luas maksimal bangunan yang bisa kita bangun. Kita ambil contoh luas tanah 100 m2 dan KDB 80 m2, sedangkan KLB yang diperbolehkan yakni 180 m2. Artinya kita boleh mendirikan rumah maksimal dua tingkat saja. Aturan ini penting dipahami jika kita ingin mendirikan rumah bertingkat atau bangunan seperti rumah kost.
Jangan sampai rumah idaman kita gagal terealisasi hanya karena kita tidak teliti mengenai aturan-aturan pendirian bangunan. Semoga bermanfaat dan nantikan ulasan menarik lainnya hanya di masterumah.id!
Ruang Keluarga - Rumah & Keluarga
Pentingnya Memahami GSB sebelum Mendirikan Rumah
Desain rumah sudah rampung, kontraktor pun sudah deal, tetapi pengajuan PBG kita ditolak. Hal ini pasti sangat mengecewakan dan mau tidak mau rumah impian harus didesain ulang. Kasus seperti ini marak terjadi hanya karena pemilik tanah tidak memahami aturan Garis Sempadan Bangunan atau GSB.
Maka dari itu, sebagai calon pembeli rumah kita harus memahami aturan-aturan pendirian bangunan, salah satunya GSB. Kali ini, masterumah.id ingin mengulas tentang GSB dan seberapa penting aturan ini. Simak yuk!
Secara sederhana Garis Sempadan Bangunan atau GSB merupakan batas di mana kita boleh mendirikan rumah atau gedung. GSB ditarik dari batas terluar tanah yang kita miliki dengan perkiraan jarak yakni setengah lebar jalan. Jadi semisal jalan di depan rumah kita selebar 6 meter, maka kita perlu menyediakan sebidang tanah atau persil selebar 3 meter sebelum mendirikan dinding bangunan.
Selain dihitung dari lebar jalan, GSB juga diberlakukan jika tanah berbatasan dengan sungai, danau, rel kereta, waduk, dan lain sebagainya. Tentu aturan tentang GSB berbeda-beda di setiap wilayah administrasi maupun zona-zona tertentu.
Menurut Pasal 13 UU Nomor 28 Tahun 2002, pemberlakuan GSB bertujuan untuk menciptakan keserasian, kerapian, dan kenyamanan bagi masyarakat. Pemberlakuan GSB juga bisa meningkatkan keamanan masyarakat dengan memberikan pengguna jalan pandangan yang lebih luas tanpa terhalang bangunan. Dan juga, GSB bisa masuk ke dalam RTRW salah satunya yaitu pelebaran jalan.
Mendirikan pagar, kanopi, pergola, atau taman di GSB diperbolehkan selama bukan bagian dari dinding utama bangunan. Tentunya dalam mendirikan pagar sebaikanya kita tidak membuatnya terlalu tinggi atau melewati GSB itu sendiri.
Jika bangunan kita melanggar GSB maka PBG atau izin pendirian bangunan tidak akan diterbitkan. Jika kita tetap membangunnya maka bangunan dianggap ilegal. Kita bisa dikenakan sanksi bahkan pembongkaran bangunan.
Lalu apabila kita menggunakan bangunan sebagai tempat usaha, maka izin usaha kita bisa dicabut. Dan juga, kita tidak bisa mengajukan KPR karena PBG bangunan tidak diterbitkan.
Selain GSB, terdapat beberapa aturan pendirian bangunan lainnya yang perlu dipahami, antara lain:
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB): aturan ini merujuk pada persentase luas tanah yang boleh didirikan bangunan. Semisal KDB tanah adalah 80% dan luas tanah kita 100 m2, maka kita hanya boleh mendirikan bangunan seluas 80 m2. Tujuannya pemberlakuan KDB ialah agar bangunan kita tetap memiliki area resapan.
- Koefisien Luas Bangunan (KLB): sedangkan KLB merujuk pada luas maksimal bangunan yang bisa kita bangun. Kita ambil contoh luas tanah 100 m2 dan KDB 80 m2, sedangkan KLB yang diperbolehkan yakni 180 m2. Artinya kita boleh mendirikan rumah maksimal dua tingkat saja. Aturan ini penting dipahami jika kita ingin mendirikan rumah bertingkat atau bangunan seperti rumah kost.
Jangan sampai rumah idaman kita gagal terealisasi hanya karena kita tidak teliti mengenai aturan-aturan pendirian bangunan. Semoga bermanfaat dan nantikan ulasan menarik lainnya hanya di masterumah.id!