MasterumahID

Following

Followers

article 29 February 2024

MasterumahID

Inspirasi Konstruksi - Pembiyaan

Jangan Lupa Mengurus Dokumen Roya Setalah KPR Lunas

Jangan Lupa Mengurus Dokumen Roya Setalah KPR Lunas

Hati senang, pikiran tenang saat tanggung jawab pembayaran Kredit Pemilikan Rumah Lunas. Walaupun tanggung jawab kalian sebagai debitur telah selesai, namun kalian masih memiliki tanggung jawab lain sebagai pemilik rumah yaitu untuk mengurus beberapa hal termasuk pengurusan roya.

Memang apa sih roya itu? Dan seberapa penting dokumen roya? Mari cari tahu bersama masterumah.id

Jadi Yang Dimaksud Roya Adalah

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, roya adalah proses penghapusan hak tanggungan pada buku tanah atas sertifikat tanah yang sempat dijadikan jaminan. Perlu diingat jika saat akad kredit untuk pengajuan KPR telah dilakukan surat tanah akan menjadi jaminan di bank selama proses berjalan. 

Karena saat seseorang mengajukan pinjaman atau kredit ke bank dengan jaminan aset berupa tanah, maka aset tersebut perlu didaftarkan ke kantor pertahanan sebagai hak tanggungan atau jaminan yang masih terikat dengan perjanjian utang piutang. Maka kredit telah dinyatakan lunas, pencoretan status tersebut pada surat tanah harus segera diurus.

Belum Menjadi Pemilik Seutuhnya Sebelum Selesai Pengurusan Roya

Selama surat tanah kalian masih terdaftar di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) sebagai jaminan, maka status properti kalian masih belum bersih. Artinya jika kalian tidak segera mengurus roya, dalam perspektif BPN masih ada hak kreditur atas bangunan kalian meskipun kredit kalian telah terlunasi.

Jadi Susah Dijual

Meskipun setelah kredit selesai, surat tanah akan menjadi milik kalian seutuhnya. Tetapi jika kalian tidak kunjung mengurus roya, catatan bahwa properti kalian masih dalam masa jaminan akan tetap ada disana. 

Adanya catatan tersebut akan amat sangat menyulitkan kalian ketika akan menjual bangunan di masa depan terutama jika pembeli kalian cukup cermat. Para calon pembeli tersebut tentunya akan mempertanyakan status kepemilikan tanah dan berpotensi besar untuk mundur setelah melihat status jaminan yang belum tercoret tersebut.

Mengurangi Keuntungan Penjualan

Siapa saja pasti akan setuju dengan pernyataan bahwa rumah, tanah dan properti sejenis merupakan investasi jangka panjang yang cukup menguntungkan. Karena properti merupakan bentuk investasi yang dari tahun ketahuan selalu mengalami peningkatan harga dan kecil adanya risiko penurunan. Tetapi bukan tidak mungkin hanya dari keterlambatan pengurusan roya, margin yang sudah kalian harapkan hanyalah sebatas angan yang perlu waktu lagi untuk mewujudkan.

Keberhasilan menyelesaikan kredit di bank memang mendatangkan euforia tersendiri, tetapi jangan sampai karena euforia tersebut membuat kalian lupa dengan kewajiban kalian lain yang juga tidak kalah penting. Dapatkan informasi menarik lainnya seputar hunian dan penghuninya hanya di masterumah.id dan selamat mencoba!

article 29 February 2024

MasterumahID

Inspirasi Konstruksi - Pembiyaan

Jangan Lupa Mengurus Dokumen Roya Setalah KPR Lunas

Jangan Lupa Mengurus Dokumen Roya Setalah KPR Lunas

Hati senang, pikiran tenang saat tanggung jawab pembayaran Kredit Pemilikan Rumah Lunas. Walaupun tanggung jawab kalian sebagai debitur telah selesai, namun kalian masih memiliki tanggung jawab lain sebagai pemilik rumah yaitu untuk mengurus beberapa hal termasuk pengurusan roya.

Memang apa sih roya itu? Dan seberapa penting dokumen roya? Mari cari tahu bersama masterumah.id

Jadi Yang Dimaksud Roya Adalah

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, roya adalah proses penghapusan hak tanggungan pada buku tanah atas sertifikat tanah yang sempat dijadikan jaminan. Perlu diingat jika saat akad kredit untuk pengajuan KPR telah dilakukan surat tanah akan menjadi jaminan di bank selama proses berjalan. 

Karena saat seseorang mengajukan pinjaman atau kredit ke bank dengan jaminan aset berupa tanah, maka aset tersebut perlu didaftarkan ke kantor pertahanan sebagai hak tanggungan atau jaminan yang masih terikat dengan perjanjian utang piutang. Maka kredit telah dinyatakan lunas, pencoretan status tersebut pada surat tanah harus segera diurus.

Belum Menjadi Pemilik Seutuhnya Sebelum Selesai Pengurusan Roya

Selama surat tanah kalian masih terdaftar di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) sebagai jaminan, maka status properti kalian masih belum bersih. Artinya jika kalian tidak segera mengurus roya, dalam perspektif BPN masih ada hak kreditur atas bangunan kalian meskipun kredit kalian telah terlunasi.

Jadi Susah Dijual

Meskipun setelah kredit selesai, surat tanah akan menjadi milik kalian seutuhnya. Tetapi jika kalian tidak kunjung mengurus roya, catatan bahwa properti kalian masih dalam masa jaminan akan tetap ada disana. 

Adanya catatan tersebut akan amat sangat menyulitkan kalian ketika akan menjual bangunan di masa depan terutama jika pembeli kalian cukup cermat. Para calon pembeli tersebut tentunya akan mempertanyakan status kepemilikan tanah dan berpotensi besar untuk mundur setelah melihat status jaminan yang belum tercoret tersebut.

Mengurangi Keuntungan Penjualan

Siapa saja pasti akan setuju dengan pernyataan bahwa rumah, tanah dan properti sejenis merupakan investasi jangka panjang yang cukup menguntungkan. Karena properti merupakan bentuk investasi yang dari tahun ketahuan selalu mengalami peningkatan harga dan kecil adanya risiko penurunan. Tetapi bukan tidak mungkin hanya dari keterlambatan pengurusan roya, margin yang sudah kalian harapkan hanyalah sebatas angan yang perlu waktu lagi untuk mewujudkan.

Keberhasilan menyelesaikan kredit di bank memang mendatangkan euforia tersendiri, tetapi jangan sampai karena euforia tersebut membuat kalian lupa dengan kewajiban kalian lain yang juga tidak kalah penting. Dapatkan informasi menarik lainnya seputar hunian dan penghuninya hanya di masterumah.id dan selamat mencoba!