MasterumahID

Following

Followers

article 12 December 2023

MasterumahID

Inspirasi Konstruksi - Desain Arsitektur

Apa Sih Yang Disebut Rumah Layak Huni

Apa Sih Yang Disebut Rumah Layak Huni

Memiliki rumah layak huni pasti merupakan cita-cita semua orang. Sayangnya beberapa masalah termasuk kestabilan ekonomi dan birokrasi membuat pemenuhan kebutuhan yang seharusnya menjadi hak warga negara ini terganggu. Sehingga tidak sedikit warga yang terpaksa harus tetap tinggal di hunian yang bisa dibilang tidak layak huni.

Untuk membahas lebih jauh tentang rumah layak dan tidak layak huni ini, berikut masterumah.id telah menyiapkan pembahasannya untuk kalian.

Pengertian

Definisi terkait Rumah Layak Huni (RLH) telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2011 pasal 24 huruf A. Dalam Undang-Undang tersebut mendefinisikan rumah yang layak huni dan terjangkau sebagai rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Sedangkan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) didefinisikan sebagai rumah yang tidak memenuhi kriteria rumah layak huni. Secara fisik RTLH dilihat sebagai rumah dengan konstruksi dan luas yang tidak standar serta lingkungan yang tidak menyehatkan atau bahkan membahayakan bagi semua penghuninya

Kriteria

Sebuah rumah akan dinyatakan layak huni apabila memenuhi beberapa kategori kelayakan diantaranya adalah fisik, fasilitas dan konstruksi. Penilaian untuk kategori fisik ini mencakup jenis atap, jenis dinding dan jenis lantai.

Untuk penilaian tentang kelayakan fasilitas meliputi luas tanah per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan buang air besar (WC). Untuk penilaian struktur sendiri dilihat dari konstruksi yang kuat, sanitasi yang baik dan suplai air bersih yang tercukupi.

Sedangkan sebuah hunian dikatakan tidak layak huni apabila memiliki luas area kurang dari 9m2 untuk setiap orang, kurang pencahayaan alami di siang hari, kurang ventilasi untuk sirkulasi udara, lembab dan tidak ada suplai air bersih.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mencoba beragam cara untuk memenuhi kebutuhan akan rumah yang layak yang semakin hari kebutuhannya semakin meningkat. Dapatkan informasi menarik lainnya seputar hunian dan penghuninya hanya di masterumah.id dan selamat mencoba!

article 12 December 2023

MasterumahID

Inspirasi Konstruksi - Desain Arsitektur

Apa Sih Yang Disebut Rumah Layak Huni

Apa Sih Yang Disebut Rumah Layak Huni

Memiliki rumah layak huni pasti merupakan cita-cita semua orang. Sayangnya beberapa masalah termasuk kestabilan ekonomi dan birokrasi membuat pemenuhan kebutuhan yang seharusnya menjadi hak warga negara ini terganggu. Sehingga tidak sedikit warga yang terpaksa harus tetap tinggal di hunian yang bisa dibilang tidak layak huni.

Untuk membahas lebih jauh tentang rumah layak dan tidak layak huni ini, berikut masterumah.id telah menyiapkan pembahasannya untuk kalian.

Pengertian

Definisi terkait Rumah Layak Huni (RLH) telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2011 pasal 24 huruf A. Dalam Undang-Undang tersebut mendefinisikan rumah yang layak huni dan terjangkau sebagai rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Sedangkan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) didefinisikan sebagai rumah yang tidak memenuhi kriteria rumah layak huni. Secara fisik RTLH dilihat sebagai rumah dengan konstruksi dan luas yang tidak standar serta lingkungan yang tidak menyehatkan atau bahkan membahayakan bagi semua penghuninya

Kriteria

Sebuah rumah akan dinyatakan layak huni apabila memenuhi beberapa kategori kelayakan diantaranya adalah fisik, fasilitas dan konstruksi. Penilaian untuk kategori fisik ini mencakup jenis atap, jenis dinding dan jenis lantai.

Untuk penilaian tentang kelayakan fasilitas meliputi luas tanah per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan buang air besar (WC). Untuk penilaian struktur sendiri dilihat dari konstruksi yang kuat, sanitasi yang baik dan suplai air bersih yang tercukupi.

Sedangkan sebuah hunian dikatakan tidak layak huni apabila memiliki luas area kurang dari 9m2 untuk setiap orang, kurang pencahayaan alami di siang hari, kurang ventilasi untuk sirkulasi udara, lembab dan tidak ada suplai air bersih.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah mencoba beragam cara untuk memenuhi kebutuhan akan rumah yang layak yang semakin hari kebutuhannya semakin meningkat. Dapatkan informasi menarik lainnya seputar hunian dan penghuninya hanya di masterumah.id dan selamat mencoba!