MasterumahID

Following

Followers

article 20 September 2023

MasterumahID

Inspirasi Konstruksi - Pembiyaan

Hindari Penipuan dengan Mengenal Jenis-Jenis Sertifikat Tanah Berikut!

Belakangan marak kasus persengketaan tanah hingga penipuan jual beli properti di berbagai sosial media. Tentu saja, kita tidak ingin hal sedemikian terjadi pada kita. Untuk itu, ketika membeli aset berupa tanah maupun properti, aspek legalitasnya juga perlu kita pahami. Jangan gampang teriming-iming harga murah, namun malah jadi perkara di kemudian hari.

Kali ini, masterumah.id telah merangkum beberapa sertifikat tanah yang penting untuk diketahui, supaya kita semua terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Simak yuk!

1. Sertifikat Hak Milik atau SHM

Secara legalitas, SHM memiliki kedudukan tertinggi. SHM menunjukkan kepemilikan penuh dan sah atas sebidang tanah. Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, kepemilikan SHM berlaku selamanya dan dapat diwariskan. Selain itu, SHM hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia saja.

Keuntungan dari kepemilikan SHM ialah segala kepentingan dan aktivitas di atas tanah tersebut adalah kewenangan pemilik tanpa bisa diganggu gugat oleh pihak luar.

Lalu, SHM juga berlaku selamanya dan dapat diwariskan selama memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan. Pemilik SHM juga dapat menjual, menyewakan, ataupun menggadaikannya, yang mana tanah bersertifikat SHM nilainya jauh lebih tinggi loh.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB

Adapun juga HGB yang menjadi dokumen legal untuk mendirikan dan mempunyai suatu bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, masa berlaku HGB maksimal ialah 30 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya hingga 20 tahun. Berbeda dari SHM, pemegang sertifikat HGB hanya memiliki hak untuk mengelola saja namun bukan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Tapi jangan khawatir, kita bisa meningkatkan status HGB ke SHM melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah terdekat. Dengan catatan semua persyaratannya haru kita penuhi.

3. Akad Jual Beli atau AJB

Dan terakhir, ada AJB yakni dokumen legal atas transaksi jual beli tanah yang hanya dapat dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Secara kekuatan hukum AJB cukup lemah, sehingga banyak kasus persengketaan dan perselisihan diakibatkan oleh penggandaan dokumen ini. Maka sebaiknya setelah menerima AJB, segera balik nama dan tingkatkan status kepemilikan tanah.

4. Dokumen-dokumen tanah lain

Selain beberapa dokumen di atas, ada juga beberapa dokumen lain yang masih banyak ditemukan, di antaranya:

- Girik: dokumen ini menunjukkan tanah yang belum bersertifikat. Pada masa pemerintahan Kolonial, girik merujuk kepada pembayaran pajak atas tanah tersebut. Namun sekarang girik sudah tidak berlaku dan hanya menjadi bukti pembayaran pajak saja.

- Petok D: dikenal juga dengan letter D, dokumen ini menunjukkan pembelian tanah adat kepada individu sebelum penerapan UUPA. Sama halnya dengan girik, saat ini petok D sudah tidak berlaku dan sebaiknya segera urus kepemilikan tanah.

- Letter C: dokumen ini banyak ditemukan di pedesaan atau wilayah adat. Letter C menunjukkan legalitas atas tanah warga yang belum bersertifikat dan biasanya telah mereka diami dari generasi ke generasi.

Buku registrasi letter C biasanya terdapat di kantor desa, kelurahan, atau kecamatan. Buku ini mencatat seluruh nomor peril tanah letter C di wilayahnya sekaligus segala aktivitas yang terjadi di tanah tersebut. Jika memiliki tanah dengan dokumen ini, segera konversikan ke SHM melalui BPN setempat.

Itu tadi beberapa sertifikat tanah yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat dan nantikan ulasan menarik lainnya hanya di masterumah.id!

article 20 September 2023

MasterumahID

Inspirasi Konstruksi - Pembiyaan

Hindari Penipuan dengan Mengenal Jenis-Jenis Sertifikat Tanah Berikut!

Belakangan marak kasus persengketaan tanah hingga penipuan jual beli properti di berbagai sosial media. Tentu saja, kita tidak ingin hal sedemikian terjadi pada kita. Untuk itu, ketika membeli aset berupa tanah maupun properti, aspek legalitasnya juga perlu kita pahami. Jangan gampang teriming-iming harga murah, namun malah jadi perkara di kemudian hari.

Kali ini, masterumah.id telah merangkum beberapa sertifikat tanah yang penting untuk diketahui, supaya kita semua terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Simak yuk!

1. Sertifikat Hak Milik atau SHM

Secara legalitas, SHM memiliki kedudukan tertinggi. SHM menunjukkan kepemilikan penuh dan sah atas sebidang tanah. Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, kepemilikan SHM berlaku selamanya dan dapat diwariskan. Selain itu, SHM hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia saja.

Keuntungan dari kepemilikan SHM ialah segala kepentingan dan aktivitas di atas tanah tersebut adalah kewenangan pemilik tanpa bisa diganggu gugat oleh pihak luar.

Lalu, SHM juga berlaku selamanya dan dapat diwariskan selama memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan. Pemilik SHM juga dapat menjual, menyewakan, ataupun menggadaikannya, yang mana tanah bersertifikat SHM nilainya jauh lebih tinggi loh.

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB

Adapun juga HGB yang menjadi dokumen legal untuk mendirikan dan mempunyai suatu bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

Dalam UUPA No. 5 Tahun 1960, masa berlaku HGB maksimal ialah 30 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya hingga 20 tahun. Berbeda dari SHM, pemegang sertifikat HGB hanya memiliki hak untuk mengelola saja namun bukan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Tapi jangan khawatir, kita bisa meningkatkan status HGB ke SHM melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah terdekat. Dengan catatan semua persyaratannya haru kita penuhi.

3. Akad Jual Beli atau AJB

Dan terakhir, ada AJB yakni dokumen legal atas transaksi jual beli tanah yang hanya dapat dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Secara kekuatan hukum AJB cukup lemah, sehingga banyak kasus persengketaan dan perselisihan diakibatkan oleh penggandaan dokumen ini. Maka sebaiknya setelah menerima AJB, segera balik nama dan tingkatkan status kepemilikan tanah.

4. Dokumen-dokumen tanah lain

Selain beberapa dokumen di atas, ada juga beberapa dokumen lain yang masih banyak ditemukan, di antaranya:

- Girik: dokumen ini menunjukkan tanah yang belum bersertifikat. Pada masa pemerintahan Kolonial, girik merujuk kepada pembayaran pajak atas tanah tersebut. Namun sekarang girik sudah tidak berlaku dan hanya menjadi bukti pembayaran pajak saja.

- Petok D: dikenal juga dengan letter D, dokumen ini menunjukkan pembelian tanah adat kepada individu sebelum penerapan UUPA. Sama halnya dengan girik, saat ini petok D sudah tidak berlaku dan sebaiknya segera urus kepemilikan tanah.

- Letter C: dokumen ini banyak ditemukan di pedesaan atau wilayah adat. Letter C menunjukkan legalitas atas tanah warga yang belum bersertifikat dan biasanya telah mereka diami dari generasi ke generasi.

Buku registrasi letter C biasanya terdapat di kantor desa, kelurahan, atau kecamatan. Buku ini mencatat seluruh nomor peril tanah letter C di wilayahnya sekaligus segala aktivitas yang terjadi di tanah tersebut. Jika memiliki tanah dengan dokumen ini, segera konversikan ke SHM melalui BPN setempat.

Itu tadi beberapa sertifikat tanah yang penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat dan nantikan ulasan menarik lainnya hanya di masterumah.id!